Mungkin buat anak hukum yang kuliah di Indonesia, baca putusan itu sesuatu yang jarang-jarang kadang lah ya. Kalau diwajibkan baca buat keperluan tugas, ya hayok (dengan catatan tugas FH di Indonesia senantiasa terlalu sedikit, apa lagi tugas bacaannya). Kalau nggak diwajibkan, ah kerajinan lo liat-liat putusan!
Namun, sebenarnya skill mencari dan membaca putusan ini merupakan skill yang penting ketika sudah beranjak ke dunia kerja, atau sekedar tambahan pengetahuan deh sebagai jurist. Apalagi, sekarang putusan pengadilan sudah jauh lebih mudah diakses, baik melalui website putusan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Tapi, kalau teman-teman pernah baca putusan MK maupun MA, rata-rata langsung malas dan komplain "Putusannya panjang banget, bok! Ratusan halaman!". Yap, memang! Misalnya, putusan judicial review UU Sumber Daya Air (2005) berjumlah 523 halaman; putusan UU Migas (2003) berjumlah 233 halaman; pengujian hutan adat di UU Kehutanan (2013) 188 halaman. Walaupun spasinya ganda dan hurufnya gede-gede, tetep aja sih bacanya bikin malas.
Nah, sebenarnya, nggak segitunya kok! Asal tahu tips dan triknya, kita bias menghemat waktu untuk mengambil inti sari putusan dan signifikansinya. Untuk kali ini, kita bahas putusan MK dulu ya.
1. Cari tahu garis besar kasusnya lewat berita
Sekalipun putusan sudah di tangan, langsung membaca putusan tanpa tahu garis besarnya bisa membuat kita ribet sendiri. Dari berita, kita bisa memahami: (1) Pihak yang menggugat; (2) Inti dari pasal-pasal yang diujikan; (3) Prioritas pasal-pasal yang diujikan (mana yang dianggap paling signifikan); (4) Kaleidoskop kasusnya (kapan dimasukkan, kapan diputus); (5) Inti putusan hakim. Kalau putusan belum di tangan, berita juga bisa menginformasikan nomor putusan, yang akan sangat berguna dalam pencarian di website MK (jangan kira urusan cari putusan gampang ya buat beginner). Untuk satu UU, bisa jadi pengujiannya lebih dari 1 perkara. Misalnya, pengujian UU Pilkada (UU No. 22/2014 sejauh ini sudah menghasilkan 10 putusan, semuanya diajukan oleh pihak yang berbeda dan menguji pasal yang berbeda-beda. Pastikan putusan yang kita baca memang putusan untuk perkara dimaksud, untuk pengujian pasal yang dimaksud.
2. Pastikan kamu tahu apa yang kamu cari
Fokus! Sebagian besar perkara MK adalah pengujian UU terhadap UUD, jadi langkah pertama, kamu harus tahu persis pasal mana di UUD yang sedang kamu cari tahu tafsirnya. Langkah kedua, langsung saja loncat ke bagian pasal-pasal yang diujikan dan periksalah pasal-pasal mana saja dalam permohonan pengujian tersebut yang relevan dengan tafsir pasal yang sedang kamu cari.
Misalnya, kamu sedang mencari tahu tafsir atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pastikan kamu tahu pasal-pasal mana saja yang diujikan dan kira-kira relevan dengan batu ujinya. Jadi, nantinya ketika kamu membaca lebih lanjut, hal-hal yang tidak relevan cukup dibaca cepat.
3. Langsung cari bagian 'PERTIMBANGAN HUKUM'
Ini tips yang paling penting. Dari sekian ratus halaman yang ada, sebenarnya substansi putusannya paling hanya 10-20% bagian akhir dari keseluruhan dokumen. Selalu ingat bahwa postur putusan adalah: (1) Para pihak; (2) Duduk perkara (fakta-fakta); (3) Dalil-dalil para pihak (termasuk eksepsi, jawab-menjawab dan pembuktian) dan pada akhirnya (4) Putusan (pertimbangan hakim dan amar putusan).
Pertimbangan hakim hanya akan ditemukan di bagian keempat. Jadi, hal pertama yang sebaiknya dilihat dari putusan justru adalah bagian terakhirnya. Pertama, lihat amar putusan (apa yang diputus). Kedua, baru baca substansi pertimbangan hakim. Ketika membaca substansi pertimbangan hakim, pastikan kembali merujuk pada 'apa yang kamu cari' (Poin 2)
4. Kalau masih punya waktu, baru baca dari awal. Tapi, skimming aja!
Jangan habiskan waktu untuk membaca secara teliti dan bersungguh-sungguh hal yang sebenarnya belum berguna. Memahami konteks itu penting. Tahu apa yang didalilkan penggugat dan tergugat itu keharusan. Tapi, biasanya intisarinya sudah termuat di pertimbangan hukum. Jadi, membaca 80% bagian awal putusan sebenarnya bukan prioritas.
Oke deh, selamat mencoba! Kalau ada sanggahan atau tips yang lebih praktis, silakan loh! :)
Namun, sebenarnya skill mencari dan membaca putusan ini merupakan skill yang penting ketika sudah beranjak ke dunia kerja, atau sekedar tambahan pengetahuan deh sebagai jurist. Apalagi, sekarang putusan pengadilan sudah jauh lebih mudah diakses, baik melalui website putusan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Tapi, kalau teman-teman pernah baca putusan MK maupun MA, rata-rata langsung malas dan komplain "Putusannya panjang banget, bok! Ratusan halaman!". Yap, memang! Misalnya, putusan judicial review UU Sumber Daya Air (2005) berjumlah 523 halaman; putusan UU Migas (2003) berjumlah 233 halaman; pengujian hutan adat di UU Kehutanan (2013) 188 halaman. Walaupun spasinya ganda dan hurufnya gede-gede, tetep aja sih bacanya bikin malas.
Nah, sebenarnya, nggak segitunya kok! Asal tahu tips dan triknya, kita bias menghemat waktu untuk mengambil inti sari putusan dan signifikansinya. Untuk kali ini, kita bahas putusan MK dulu ya.
1. Cari tahu garis besar kasusnya lewat berita
Sekalipun putusan sudah di tangan, langsung membaca putusan tanpa tahu garis besarnya bisa membuat kita ribet sendiri. Dari berita, kita bisa memahami: (1) Pihak yang menggugat; (2) Inti dari pasal-pasal yang diujikan; (3) Prioritas pasal-pasal yang diujikan (mana yang dianggap paling signifikan); (4) Kaleidoskop kasusnya (kapan dimasukkan, kapan diputus); (5) Inti putusan hakim. Kalau putusan belum di tangan, berita juga bisa menginformasikan nomor putusan, yang akan sangat berguna dalam pencarian di website MK (jangan kira urusan cari putusan gampang ya buat beginner). Untuk satu UU, bisa jadi pengujiannya lebih dari 1 perkara. Misalnya, pengujian UU Pilkada (UU No. 22/2014 sejauh ini sudah menghasilkan 10 putusan, semuanya diajukan oleh pihak yang berbeda dan menguji pasal yang berbeda-beda. Pastikan putusan yang kita baca memang putusan untuk perkara dimaksud, untuk pengujian pasal yang dimaksud.
2. Pastikan kamu tahu apa yang kamu cari
Fokus! Sebagian besar perkara MK adalah pengujian UU terhadap UUD, jadi langkah pertama, kamu harus tahu persis pasal mana di UUD yang sedang kamu cari tahu tafsirnya. Langkah kedua, langsung saja loncat ke bagian pasal-pasal yang diujikan dan periksalah pasal-pasal mana saja dalam permohonan pengujian tersebut yang relevan dengan tafsir pasal yang sedang kamu cari.
Misalnya, kamu sedang mencari tahu tafsir atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pastikan kamu tahu pasal-pasal mana saja yang diujikan dan kira-kira relevan dengan batu ujinya. Jadi, nantinya ketika kamu membaca lebih lanjut, hal-hal yang tidak relevan cukup dibaca cepat.
3. Langsung cari bagian 'PERTIMBANGAN HUKUM'
Ini tips yang paling penting. Dari sekian ratus halaman yang ada, sebenarnya substansi putusannya paling hanya 10-20% bagian akhir dari keseluruhan dokumen. Selalu ingat bahwa postur putusan adalah: (1) Para pihak; (2) Duduk perkara (fakta-fakta); (3) Dalil-dalil para pihak (termasuk eksepsi, jawab-menjawab dan pembuktian) dan pada akhirnya (4) Putusan (pertimbangan hakim dan amar putusan).
Pertimbangan hakim hanya akan ditemukan di bagian keempat. Jadi, hal pertama yang sebaiknya dilihat dari putusan justru adalah bagian terakhirnya. Pertama, lihat amar putusan (apa yang diputus). Kedua, baru baca substansi pertimbangan hakim. Ketika membaca substansi pertimbangan hakim, pastikan kembali merujuk pada 'apa yang kamu cari' (Poin 2)
4. Kalau masih punya waktu, baru baca dari awal. Tapi, skimming aja!
Jangan habiskan waktu untuk membaca secara teliti dan bersungguh-sungguh hal yang sebenarnya belum berguna. Memahami konteks itu penting. Tahu apa yang didalilkan penggugat dan tergugat itu keharusan. Tapi, biasanya intisarinya sudah termuat di pertimbangan hukum. Jadi, membaca 80% bagian awal putusan sebenarnya bukan prioritas.
Oke deh, selamat mencoba! Kalau ada sanggahan atau tips yang lebih praktis, silakan loh! :)
4 comments:
Hai Margareth..
Trims ya buat tulisannya.
Saya lagi perlu baca2 putusan MK yg kadang walo udah ngrasa baca tetep oon juga klo ditanya senior d kantor.
Trus d komplain, kmu kan lulusan fh, masak gitu aja ribet..hahaha.
Klo baca novel mah ayok.
kak aku juga bingung nih, nama aku mia arlitawati. aku juga lagi skripsi nih tapi aku bingung cara liat ada masalah di putusan tun tuh gimana? soalnya aku pngn kaji skripsi tentang putusan tun.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH �� 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
Assalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Post a Comment